Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang segera melakukan rapat pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota Palembang terpilih.
Pleno segera dilakukan menyusul adanya hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang yang diajukan Ir Sarimuda Sarnubi, MT- Ir Kgs Abdul Rozak, MSc.
Pengacara KPU Kota Palembang, Sofhuan Yusfiansyah menerangkan, sesuai dengan putusan MK dengan Nomor 25/PHP.KOT-XVI/2018, bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Artinya, putusan yang disampaikan MK, bersifat mengikat, berkekuatan hukum tetap, dan final. “Dalam waktu dekat KPU akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih,” ujarnya.
Sebagai tim advokasi KPU, pihaknya telah maksimal melakukan pembelaan dan hasil ini menjadi hasil final terhadap tuntutan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Ir Sarimuda Sarnubi, MT-Ir Kgs Abdul Rozak, MSc.
“MK telah mempertimbkan hasilnya, dan kami telah memberikan tanggapan sesuai fakta di lapangan,” kata dia.
Penolakan atas permohonan pasangan pemohon, berdasarkan hasil putusan MK yang diterbitkan melalui situs resminya,www.mahkamahkonstitusi.go.id. Di mana permohonan Sarimuda-Abdul Rozak diajukan melebihi batas waktu 3 hari setelah penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Komisi Pemilihan Umum Kota Pelembang menetapkan hasil rekapitulasi pada 4 Juli, tetapi pemohon memasukkan berkas ke MK pada 9 Juli. Selain itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa perkara perselisihan hasil pilkada tidak dapat berlanjut bila melebihi tenggang waktu.
Karena itu, pokok permohonan Sarimuda-Abdul Rozak tidak dipertimbangkan. Di mana MK mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dari rekapitulasi hasil penghitungan suara, KPU Kota Palembang menetapkan pasangan Harnojoyo-Fitrianti Agustinda meraup 351.240 suara atau 46,39 persen dari total suara sah. Selanjutnya, pasangan Sarimuda-Abdul Rozak memperoleh hasil dengan 286.027 suara atau 37,78 persen.
Mularis Djahri-Syaidina Ali 90.968 suara atau 12,01 persen, dan terakhir Akbar Alfaro-Hernoe Roesprijadji 28.921 suara atau 3,82 persen suara sah. (ery)