Perkara Karhutla, Putusan Banding Sudah Didelegasikan

Selasa, 30 Agustus 2016
Ilustrasi Kebakaran Lahan
Palembang, Sumselupdate.com – Humas Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang membenarkan telah menerima salinan putusan banding atas gugatan pembakaran lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT BMH.
“Untuk saat ini salinan putusan telah didelegasikan ke pihak pembanding dan terbanding sesuai alamat yang ada, yakni melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Selatan,” ujar Saiman, Selasa (30/8).
Dirinya menambahkan salinan putusan tertanggal 12 Agustus tersebut telah didelegasikan pada 26 Agustus dan tinggal menunggu juru sita dari masing-masing menyampaikan relas kepada PN Palembang.
Berdasarkan data yang dihimpun, putusan Pengadilan Tinggi Palembang nomor 51/pdt/2016 tersebut disebutkan yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat atau pembanding untuk sebagian.
Kemudian menyatakan penggugat atau terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum. Serta menghukum tergugat atau terbanding membayar ganti rugi sebesar Rp78,5 miliar kepada penggugat melalui rekening kas negara.
Selanjutnya putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai Mabruq Nur tersebut, yakni menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp150.000 serta menolak gugatan penggugat untuk yang selebihnya. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.