Perizinan Tambang Ditarik ke Pusat, BULD DPD RI Khawatir Rawan Benturan dan Kepentingan

Writer: - Jumat, 17 November 2023
Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow

Banten, Sumselupdate.com – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menilai saat ini daerah mengalami keresahan atas ditariknya kewenangan perizinan ke pusat di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup.

Dalam implementasinya, penarikan kewenangan tersebut justru rawan akan benturan dan konflik kepentingan.

Read More

“Untuk itu kami menaruh perhatian serius atas sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup yang dititikberatkan pada upaya daerah  mengimplementasikan kebijakan di daerah pasca diundangkannya UU Minerba dan UU Cipta Kerja beserta turunannya,” ujar Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow saat ‘Temu Konsultasi Legislasi Pusat dan Daerah’ di Kantor Gubernur Banten, Kamis (16/11/2023).

Menurut Stefanus, daerah tidak perlu khawatir dengan kewenangan DPD RI untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah. DPD RI melalui BULD sebagai alat kelengkapan yang memiliki tugas tersebut, memiliki  program  monitoring mengenai tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi yang tertuang dalam Keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/II/2022-2023 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup.

“Untuk itu, kami memandang perlu mendapatkan masukan dari daerah mengenai perkembangan atas persoalan perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup,” kata Stefanus.

Baca Juga: Beli Mobil Lewat Medsos, Karyawan Swasta Ditipu Ratusan Juta

Senator asal Sulawesi Utara ini menilai kehadiran DPD RI justru   menjembatani kepentingan daerah apabila terdapat kendala dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Selain itu, DPD RI juga memposisikan diri untuk memberikan penguatan kepada daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat dan daerah.

“DPD RI mendorong agar peraturan daerah dapat sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pusat dan sebaliknya, maka regulasi yang ditetapkan pusat mengakomodir kepentingan daerah,” tuturnya.

Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur Abraham Liyanto mengatakan, BULD  DPD RI hadir untuk menjembatani kepentingan daerah sehingga  tidak ada perdebatan kewenangan perizinan.

Secara konstitusi, memang kewenangan perizinan  pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup dikuasai  negara  dari zaman orde baru, maupun hingga saat ini.

Baca Juga: Polda Sumut Tangkap Tangan Anggota Bawaslu Medan, Begini Tanggapan Rekannya

“Apakah ini pembagiannya sudah adil? Tentu tidak. Kita lihat di NTT, pembagiannya tidak merata,” jelasnya.

Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar menyambut baik  konsultasi legislasi pusat dan daerah yang diselenggarakan BULD DPD RI.

Dikatakan, Provinsi Banten terus berbenah diri dalam upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan menekan angka kemiskinan.

“Alhamdulilah perekonomian Banten terus meningkat, angka kemiskinan juga makin berkurang, dan apalagi investasi di Banten juga mengalami peningkatan. Untuk itu kami berharap kegiatan ini bisa mendapatkan masukan sehingga kita semakin efektif dalam menjalankan tugas pemerintahan,” katanya.

Sementara itu, Dosen Falkultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Mohammad Fasyehhudin menjelaskan, permasalahan regulasi di daerah terkait perizinan pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup pasca UU Cipta Kerja.

Dia menilai kepastian hukum atas perubahan kewenangan tersebut menjadi masalah serius bagi daerah menyangkut perda di sektor perizinan pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup.

“Pada sektor lingkungan hidup, kewenangan dari daerah ke pusat yang menyangkut penerapan standar untuk izin lingkungan, hanya diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang berisiko tinggi,” tegasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts