Yandri Susanto: SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Harus Tersosialisasikan ke Seluruh Masyarakat

Writer: - Jumat, 17 November 2023
Wakil Ketua MPR H Yandri Susanto SPt

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua MPR H Yandri Susanto S.Pt berharap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan harus tersosialisasikan secara menyeluruh ke masyarakat.

Karena substansi dari SEMA nomor 2 adalah larangan bagi hakim seluruh Indonesia mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Read More

“SEMA nomor 2 Tahun 2023 harus tersosialisasikan. Walaupun SEMA berlaku internal kepada hakim, namun substansi dari SEMA nomor 2 adalah larangan bagi hakim di seluruh tingkatan pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Setiap hari ada masyarakat yang kawin,” kata Yandri Susanto, SPt saat menjadi keynote speech pada acara Sosialisasi 4 Pilar MPR di Gedung Nusantara V Komplek MPR/DPR Senayan, Kamis 16 November 2023.

Turut hadir Wakil Ketua Umum MUI Dr KH Marsudi Suhud, MM, Ketua Kamar Pembinaan MA Prof Dr H Takdir Rahmadi SH,  LLM, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM MUI Dr H Ikhsan Abdullah, SH, MH dan Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR Marisun.

Di acara yang dihadiri ratusan perwakilan ormas islam dan ormas pemuda islam ini Yandri meminta kepada MUI  menggandeng pengiat media sosial merumuskan strategi terbaik yang memudahkan masyarakat untuk memahami SEMA No 2 tahun 2023.

Baca Juga: Kejati Laksanakan Tahap ll Dua Tersangka Petinggi KONI Sumsel

“Saya berharap kepada MUI  bekerjasama dengan penggiat media sosial merumuskan strategi sosialisasi SEMA nomor 2 kepada seluruh masyarakat. Sehingga konten yang disajikan menarik dan mudah dicerna oleh generasi muda saat ini,” jelas Waketum PAN ini.

Yandri juga memaparkan bahwa celah dari  pencatatan nikah beda agama di Indonesia adalah penjelasan di dalam Pasal 35 (a) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sehingga ia mendorong adanya penyempuraan dari undang-undang ini, agar tidak memunculkan tafsir bahwa negara memberikan ruang adanya pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia.

Baca Juga: Praktisi Hukum Sebut UUD 1945 Sudah Tidak Ada, yang Ada UUD 2002

“Kami bersyukur Alhamdulillah MA mengeluarkan petunjuk bagi hakim melalui SEMA nomor 2. Sehingga celah yang muncul akibat adanya penjelasan dari pasal 35 UU Adminduk dimana dijelaskan bahwa perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat berbeda agama,” jelas Yandri

Penjelasan dari pasal 35 (a) UU Adminduk inilah kata dia, yang kemudian memunculkan adanya tafsir pengesahan perkawinan beda agama bisa dilakukan melalui pengadilan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts