Peringati UU Pokok Agraria 61, Kementrian ATR/BPN Ajak Masyarakat Berantas Mafia Tanah

Jumat, 24 September 2021
HUT UU Pokok Agraria 61, di balai desa, Desa.Tanjung Beringin Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara , Jumat (24/9/2021).

Laporan: Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com – Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas mafia tanah.

“Kementrian ATR/BPN untuk bersama-sama memerangi mafia tanah yang semakin meresahkan masyarakat,” kata Bupati Muratara, membacakan sambutan Menteri ATR/BPN Sopyan A Jalil, pada acara HUT UU Pokok Agraria 61, di balai desa, Desa.Tanjung Beringin Kecamatan Rupit, Kabupaten  Muratara , Jumat (24/9/2021).

Dijelaskannya, Kementrian ATR/BPN juga  telah bekerjasama dengan Polri untuk mengurangi dan memberantas mafia tanah.

Advertisements

“Bagi pegawai ATR/BPN baik ASN maupun PPNPN jangan sekali-kali menjadi bagian dari mafia tanah,” tegasnya.

Menteri ATR/BPN juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada kepala daerah, camat, desa dan lurah yang selama ini telah bekerja keras bersama sama jajaran kementrian ATR/BPN dalam mensukseskan program startegis kementrian ATR/BPN.

“Semoga dengan momentum peringatan hari Hantaru kali ini, kita wujudkan pelayanan yang terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara tercinta, serta apa yang kita lakukan dapat memberikan manfaat dan nilai tambah untuk banyak orang,” terangnya.

Masih membacakan amanat Menteri, peringatan tahun ini mengambil tema ‘Percepatan Pemulihan Ekonomi Melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional’.

Tema tersebut dimaksudkan melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas luasnya bagi rakyat indonesia dengan cara memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM serta mendorong investasi UUCK.

“Salah satu tujuannya memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha, di mana tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin berusaha,” terangnya.

Dukungan terkait kemudahan perizinan, lanjutnya, diberikan melalui penyederhanaan persyaratan, di mana hanya tiga persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha.

“Yaitu kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan dan detail tata ruang yang bersama-sama pemerintah daerah harus kita dorong dan percepat penerbitannya,” jelasnya.

Diutarakannya, terkait tata ruang, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan inovasi dan terobosan Geographyc Information System Tata Ruang (Gistaru), di antaranya RTR-Online, RDTR Interaktif, RTR-Builder, Konsultasi Publik Online dan Protaru.

Sejalan semangat percepatan pemulihan ekonomi nasional, Kementrian ATR/BPN akan meluncurkan Sistem Pendaftaran Online aplikasi Loketku dan aplikasi Permohonan Informasi Online.

“Diharapkan, dengan adanya layanan elektronik ini, maka masyarakat lebih yakin mengenai kelengkapan berkasnya sebelum datang ke Kantor Pertanahan. Pelayanan ini nantinya akan meningkatkan efisiensi waktu, biaya, dan transparansi pelayanan,”pungkasnya..

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Muratara Ahmad Zairil mengatakan, upacara ulang tahun UU  Pokok Agraria ke 61 sesuai amanat Menteri dan Presiden RI.

“Kami hari ini sangat senang acara ini  dihadiri langsung oleh Bupati Muratara  sekaligus  membacakan amanat Menteri Agraria,”jelasnya.

Masih katanya  banyak sekali hal-hal dari sambutan Menteri bahwa pada pokoknya beliau akan melaksanakan persetifikatan tanah di daerah dalam rangka mensejahterakan masyarakat khusus nya di Muratara. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.