Laporan : Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Empat dari 161 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bisa berkumpul dengan keluarga masing-masing. Pasalnya 4 WBP tersebut dinyatakan bebas setelah mendapat remisi (Pengurangan hukuman). Sedangkan 157 WBP lainnya mendapat remisi bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas Indra Yudha, membenarkan ada empat dari 161 WBP yang mendapat remisi langsung bebas.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, momen HUT Kemerdekaan RI WBP kita usulkan untuk mendapatkan remisi umum,” ujarnya, Rabu (17/8/2022).
Untuk jumlah napi yang diusulkan mendapatkan remisi umum ini, sebanyak 161 WBP.
Rincinya 157 WBP mendapatkan remisi umum dan sebanyak 4 napi mendapatkan remisi umum 2.
“Sebanyak 4 napi, mereka dibebas karena mendapatkan remisi umum 2,” katanya.
Dia menyebutkan, tidak semua WBP diusulkan remisi umum di momen peringatan hari Kemerdekaan 17 Agustus di tahun ini. Syaratnya, mereka taat dan patuh dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman di lingkungan Lapas.
“Mereka yang diusulkan sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan,” lanjut dia.
Dia menegaskan, kepada para warga binaan untuk senantiasa berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.
“Selama berkelakuan baik dan memenuhi syaratnya diupayakan untuk diusulkan mendapat remisi umum tidak hanya di momen 17 Agustus, namun juga ada pengurangan hukuman di momen Hari Raya Idul Fitri yaitu remisi khusus,” jelasnya.
“Pemberian remisi ini merujuk pada Permen Kemenkumnham No. 03 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian,” pungkasnya. (**)











