Peras Sopir, Empat Warga Gandus Diganjar 5 Bulan

Rabu, 29 Juni 2016

Palembang, Sumselupdate.com – Untung Suropati (34), Muhtadi (34), David (21) dan Sakti Septian alias Kentung (30) masih bisa tersenyum setelah mendapat hukuman lima bulan penjara oleh majelis hakim, Rabu (29/6).

Sama halnya dengan jaksa, majelis hakim yang diketuai Deson Togutorop juga menyatakan perbuatan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dalam Pasal 368 ayat 1 ke (2) KUHP.

Usai persidangan keempat warga Kecamatan Gandus yang terlibat kasus pemerasan sopir yang hanya dituntut tujuh bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita ini terlihat terus melepas senyum sambil bersalaman dengan jaksa serta menerima hukuman.

Sebelumnya keempat terdakwa diringkus anggota Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang sedang melakukan pemerasan di Jalan Syakyakirti, Kecamatan Gandus, pada 2 Februari lalu. (pto)

Advertisements

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.