Palembang, Sumselupdate.com – Doni (24), pemeras terhadap para sopir angkot dan sopir trevel di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polresta Palembang.
Kini pemeras warga Jalan Sidoing Lautan, Lorong Palang Merah, Kelurahan 35 Ilir, Tangga Buntung Palembang harus mendekam di Mapolresta Palembang, Kamis (11/8).
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede, mengungkapkan tersangka berhasil diamankan berawal dari laporan para sopir yang resah karena sering diperasnya.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa Sajam jenis garfu gagang kayu sarung kulit.
Kemudian, uang tunai senilai Rp. 80 ribu hasil pemalakan dengan pecahan Rp. 5.000,- dan Rp. 2.000,- serta Rp. 1.000,-.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan diperdalam dengan Pasal pemerasan,” tutupnya. (Man)











