Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam kembali melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pagar Makam pada Dinas Sosial Pagaralam tahun anggaran 2017.
Ketiga tersangka yang ditahan hari ini, Selasa (21/7/2020) masing-masing FS (konsultan perencana kegiatan), MT dan K (pelaksana kegiatan/kontraktor).
Kepala Kejari Pagaralam, Muhammad Zuhri SH MH mengatakan, penahanan ketiga tersangka sebagai lanjutan terhadap proses kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar makam yang tengah ditangani penyidik.
”Untuk ketiga tersangka ini kami pihak kejaksaan mengenakan pasal 2 undang-undang tipikor no 31 tahun 1999, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” ungkap Zuhri.
Dikatakannya, dalam pelaksanaan pembangunan pagar makam tersebut yang mengunakan dana APBD kota sebesar Hampir Rp7 miliar mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 697.494.937.68. Dari sebanyak 43 paket dan 18 paket di antaranya berpotensi merugikan negara.
“Sedangkan untuk dua tersangka yang telah lebih dulu ditahan S dan D, dalam waktu dekat kita akan segera melimpahkan kasusnya, untuk segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi di Palembang,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, tim penyidik Kejari Kota Pagaralam teah menahan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pagaralam, H Sukman, SE, MM pada Senin (29/6/2020) lalu.
Kemudian, keesokan harinya, penyidik menjebloskan juga Doli Harven selaku Staf Bidang Jaminan Sosial di Dinsos yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. (**)