Penyidik Kejari Bidik Tersangka Baru di Kasus Pembangunan Pagar Makam Dinsos Pagaralam  

Selasa, 30 Juni 2020
Kepala Kejari Pagaralam, Muhammad Zuhri, SH, MH saat menggelar konferensi pers, Senin (29/6/2020).

Laporan Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Setelah menahan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pagaralam, H Sukman, SE, MM, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), bakal membidik tersangka baru dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.

Read More

Dalam konferensi pers yang digelar, Senin (29/6/2020), Kepala Kejari Pagaralam, Muhammad Zuhri, SH, MH memastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pagar makam pada Dinsos Pagaralam.

“Tersangka lain ada dan mungkin untuk saat ini kami belum bisa dengan jelas menyebutkan identitasnya. Namun yang pasti ada yang terkait bersama-sama atau bekerja sama dengan H Sukman,” kata Muhammad Zuhri.

Ditegaskan Muhammad Zuhri lagi, jumlah tersangka baru dalam kasus ini bisa lebih dari dua orang.

Mantan Kadinsos Kota Pagaralam, H Sukman, SE, MM digiring ke mobil tahanan Kejari Pagaralam, Senin (29/6/2020).

 

“Nanti-nanti, itu sudah teknis. Pastinya ada,” kata Muhammad Zuhri ketika ditanya awak media apakah tersangka baru dari kalangan pejabat maupun pihak-pihak lain.

Pastinya kata Muhammad Zuhri, dari 49 paket pekerjaan proyek pembangunan pagar makam (kuburan) pada lima kecamatan Dinsos Pagaralam senilai Rp6,977 miliar, hanya 18 paket pekerjaan yang dinaikan di tingkat penyidikan.

Sebelumnya kemarin, penyidik Kejari Pagaralam secara resmi menahan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pagaralam, H Sukman, SE, MM.

Mantan Kadinsos Pagaralam ini ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pagar makam pada Dinsos tahun anggaran 2017 dengan 49 paket proyek sebesar Rp6.977 miiar, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp697 juta.

Kepala Kejari Pagaralam, Muhammad Zuhri, SH, MH mengungkapkan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari di Rutan Pagaralam.

Menurut Kajari, penahanan ini merupakan di tingkat penyidikan dan bila ada permintaan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum maka masa penahanan akan diperpanjang.

Dikatakannya, penahanan seorang tersangka ada dua alasan yakni subjektif dan objektif.

Mantan Kadinsos Kota Pagaralam, H Sukman, SE, MM saat hendak dibawa ke mobil tahanan Kejari Pagaralam, Senin (29/6/2020).

 

Untuk subjektif karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, akan merusak barang bukti, dan akan mengulangi perbuatannya. Untuk alasan obyektif perkara ini ancamannya di atas lima tahun penjara.

Kajari mengatakan, tersangka H Sukman dalam proyek pembangunan pagar makam ini selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Menurut Kajari, dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi, tersangka H Sukman bersama-sama Doli Harven selaku Staf Bidang Jaminan Sosial di Dinsos yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Kajari mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka ada tiga cara, yakni yang pertama dalam perencanaan pembangunan tidak menyusun HBS, terdapat harga ongkos pekerjaan terlalu tinggi, dan adanya pemberian komitmen fee dari kontraktor kepada tersangka.

Kemudian, pelaksanaan surat perintah kerja ternyata menurut Kajari, dilaksanakan oleh pihak lain, di luar dari pihak pelaksana yang ada di dalam kontrak atas penunjukkan sepihak dari tersangka.

Muhammad Zuhri mengatakan, dari hasil perhitungan BPKP Sumsel kasus ini negara dirugikan sebesar Rp697 juta. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts