Penyiapan Uang Suap Atas Perintah Pahri

Kamis, 10 Maret 2016
SIDANG-Saksi Syamsuddin Fei menjawab pertanyaan JPU dalam persidangan, Kamis (10/3).

Palembang, Sumselupdate.com – Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi Syamsudin Fei, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Muba yang telah menjadi terpidana kasus suap terhadap DPRD Muba.

Mengaku bahwa penyiapan uang suap sebesar Rp 2,56 miliar dari sejumlah SKPD yang tertangkap tangan KPK atas perintah terdakwa Pahri Azhari, selaku Bupati Muba.

“Dari terdakwa yang mulia,” ujar Syamsuddin kepada majelis hakim, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Kamis (10/3).

Sedangkan untuk peranan terdakwa Lucianty, dirinya menuturkan memberi pinjaman untuk pertama sebesar Rp 2,65 miliar dan kedua sebesar Rp 200 juta untuk diserahkan kepada DPRD Muba.

Advertisements

“Sebagai pemberi pinjaman pertama dan kedua. Itu diketahui untuk memenuhi komitmen,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Syamsuddin Fei menjadi tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK bersama Faysar, selaku Kepala Bapeda Muba dan Bambang Karyanto serta Adam Munandar, anggota DPRD Muba, beberapa waktu lalu. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.