Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 20 ton minyak mentah ilegal asal Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil digagalkan jajaran Inten Brimobl Polda Sumsel, Kamis (8/12/2016).
Rencananya puluhan ton minyak mentah ini akan diselundupkan dan diedarkan di Serang, Provinsi Banten.
Minyak mentah yang diangkut menggunakan mobil tangki fuso hijau B 9073 GFU tersebut, berhasil diamankan saat tengah melintas di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) l, Palembang.
Dari penangkapan tersebut, selain mengamankan barang bukti berupa mobil dan minyak, petugas juga turut mengamankan sang sopir beserta kernet, AH (38) warga Serang Banten dan MHN (30) warga Rangkas Bitung Banten.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah, menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut bermula saat mobil truk tangki yang mengangkut minyak ilegal tersebut melintas di Jalan Soekarno-Hatta Palembang.
Petugas yang curiga menghentikan mobil truk tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen.
“Setelah diperiksa, diketahui pengangkutan minyak mentah tersebut dilakukan tanpa disertai dengan adanya dokumen usaha minyak bumi. Karena itu, barang bukti beserta sopir dan kernetnya pun akhirnya langsung diamankan ke Polda Sumsel,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pendalaman guna mengetahui siapa pemilik dari minyak mentah tersebut.
Terkait dengan penangkapan ini, dikatakannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 53 huruf a dan b No 22 tahun 2001 Undang-undang tentang Migas. Karena terbukti melakukan pengangkutan dan atau usaha niaga minyak bumi tanpa surat izin pengankutan dan niaga.
“Sesuai aturan barang bukti yang bisa menguap maka harus ditipkan dalam hal ini, barang bukti akan dititipkan kepada Pertamina karena ditakutkan menguap sehingga isinya berkurang,” katanya. (ery)











