Penyelenggara Pemilu di OKU Bakal Tertibkan APK Liar

Rabu, 5 Desember 2018
Rapat koordinasi penertiban APK.

Baturaja, Sumselupdate.com – Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pol PP dan Dishub, Rabu (5/12/2018). Rapat ini dalam rangka persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak pada tempatnya.

Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya menjelaskan, sesuai hasil rapat pihaknya bersama Pol PP dan pihak terlibat lainnya sepakat untuk melakukan penertiban pada 11 Desember mendatang.

Read More

APK yang akan ditertibkan nantinya, kata Dewantara, antara lain yang terpasang di fasilitas umum, karena fasilitas umum tidak diperbolehkan untuk memasang APK. “Misalnya di jembatan, pohon-pohon, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya, termasuk sarana pendidikan juga tidak boleh,” jelas Dewantara.

Sebelumnya kata Dewantara, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan dan imbauan kepada partai politik. “Banyak kita temukan APK di sembarang tempat. Untuk APK yang dipasang di rumah warga tidak masalah sepanjang mendapat izin pemilik rumah,” ucapnya sembari menyebut spanduk atau APK yang dipasang juga harus sesuai desain dari KPU OKU.

Ketua KPU OKU Naning Wijaya melalui Divisi SDM dan Parmas mengatakan, pihaknya akan menyerahkan APK yang difasilitasi KPU kepada parpol peserta Pemilu dan tim kampanye paslon. “APK yang difasilitasi KPU sudah bisa diambil oleh Parpol peserta Pemilu dan tim pasangan calon mulai hari ini,” kata Yudi. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts