Laporan : Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Penjual dan pengedar narkotika jenis shabu asal Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Propinsi Sumsel diamankan jajaran Sat Res Narkotika Polres Murarara.
Wismoyo (37) ditangkap di sebuah pondok di Desa Pantai Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Senin (18/7/2022) sekitar pukul 12.00 wib.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik bening Transparan yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat bruto 4, 10 gram, satu unit hp nokia 105, satu kotak rokok merk La Bold, enam plastik klip kosong.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, SIK, didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH, beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH mengatakan sebelumnya personil Sat Resnarkoba mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi di Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Propinsi Sumsel.
Selanjutnya personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, hingga akhirnya personil Sat Resnarkoba melakukan pendalaman informasi. Disebuah pondok yang berlokasi di Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, personil Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan didapati barang bukti berupa satu bungkus plastik bening transparan yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat bruto 4, 10 gram.
Lalu tersangka langsung diamankan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya terhadap berikut Barang Bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas utara untuk dilakukan pemeriksaan. (**)