Palembang, Sumselupdate.com –Sama dengan Septian Arisandi alias Ari (27), terdakwa Dipo Suyono alias Aan (25) yang juga terlibat dalam kasus jambret menewaskan dosen STMIK MDP Leni Suryani, dituntut pidana penjara selama 15 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/4).
Menurut Jaksa Penuntut Umu (JPU) Desi Arsen, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 1, ayat (2) ke 2, ayat 3 KUHP.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya untuk menyiapkan materi pembelaan.
“Sidang hari ini kita tunda dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” tandasnya. (pto)











