Penjambret yang Tewaskan Dosen STMIK MDP Dituntut 15 Tahun Penjara

Selasa, 26 April 2016
Terdakwa Dipo Suyono mendengar tuntutan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/4).

Palembang, Sumselupdate.com –Sama dengan Septian Arisandi alias Ari (27), terdakwa Dipo Suyono alias Aan (25) yang juga terlibat dalam kasus jambret menewaskan dosen STMIK MDP Leni Suryani, dituntut pidana penjara selama 15 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/4).

Menurut Jaksa Penuntut Umu (JPU) Desi Arsen, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 1, ayat (2) ke 2, ayat 3 KUHP.

Read More

Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya untuk menyiapkan materi pembelaan.

“Sidang hari ini kita tunda dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” tandasnya. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts