Pengusaha Salon di Palembang Tertipu Investasi Batubara Rp3,5 Miliar, Guru Spiritual Dilaporkan ke Polda Sumsel

Writer: - Rabu, 13 Mei 2026
Emi didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan di SPKT Polda Sumsel terkait dugaan penipuan investasi tambang batubara senilai Rp3,5 miliar yang diduga dilakukan guru spiritualnya sendiri. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Harapan menikmati masa tua dengan hasil investasi justru berubah menjadi petaka bagi Emi (57), seorang pengusaha salon kecantikan di Palembang.

Perempuan yang tinggal di kawasan Jalan Dempo Luar itu mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi tambang batubara yang dilakukan oleh guru spiritualnya sendiri berinisial PB alias Ko Ali.

Read More

Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku kehilangan tabungan emas sebanyak 134 suku yang dikumpulkannya selama bertahun-tahun menjalankan usaha salon kecantikan.

Kasus itu terungkap setelah Emi didampingi anak dan kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel untuk membuat laporan polisi.

Kepada petugas, Emi menuturkan bahwa dirinya mengenal terlapor sejak lama dan mempercayainya karena hubungan kedekatan pribadi hingga menjadi guru spiritual keluarga.

“Dia saya kenal sejak kecil. Dia menawarkan investasi tambang batubara yang katanya sangat menjanjikan dengan keuntungan besar,” ujar Emi.

Korban mengaku mulai menyerahkan modal investasi sejak 2017 hingga 2018. Untuk memenuhi permintaan modal tersebut, ia menjual emas miliknya secara bertahap.

“Tahun 2017 saya jual emas dua kali, pertama 32 suku dan kedua 61 suku. Tahun 2018 saya jual lagi 41 suku,” katanya.

Menurut Emi, seluruh dana hasil penjualan emas digunakan untuk investasi tambang batubara yang diklaim terlapor berada di Provinsi Jambi. Saat itu, terlapor mengaku sebagai komisaris perusahaan tambang bernama PT Citra Muara Berlian Sakti.

Namun, sejak investasi dilakukan hingga kini, korban mengaku tidak pernah menerima keuntungan apa pun dari usaha yang dijanjikan tersebut.

“Alasannya selalu minta tambahan investasi untuk perluasan tambang dan pembelian armada angkutan hasil tambang,” ungkapnya.

Bahkan, untuk meyakinkan korban, terlapor sempat mengajak anak korban melihat langsung lokasi tambang di Jambi.

Emi mengaku baru melaporkan kasus tersebut tahun ini lantaran selama bertahun-tahun masih percaya terhadap janji terlapor. Terakhir, terlapor disebut mengaku bahwa uang investasi dan keuntungan korban telah dialihkan ke investasi logam mulia.

“Katanya keuntungan dari 2017 sampai 2026 sudah mencapai Rp3,5 miliar, tapi uangnya masih tertahan di Antam,” kata Emi.

Merasa terus diberi janji tanpa kepastian, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum korban, M Kholik Saputra, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan PB alias Ko Ali dengan nilai kerugian mencapai Rp3,5 miliar.

“Klien kami dijanjikan investasi batubara di Jambi. Namun sampai sekarang tidak pernah menerima keuntungan dan setiap ditagih selalu ada alasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum membuat laporan polisi, pihaknya telah tiga kali melayangkan somasi kepada terlapor. Namun, terlapor membantah telah melakukan penipuan.

Atas dasar itu, korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumsel, I Putu Suryawan, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, laporannya sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum,” singkatnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts