Palembang, Sumselupdate.com — Tak Terima mobilnya sudah digelapkan oleh sepupunya sendiri, membuat Yuni Dian Sukwati (50), warga Perum Taman Melati, Kota Depok, melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang, Rabu (13/5/2035) siang.
Dihadapan petugas kepolisian, korban menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Purwosari, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang. Berawal saat korban menerima pesan melalui WhatsApp dari terlapor yakni RP yang mengatakan hendak meminjam mobilnya.
Karena merasa sepupu, korban pun meminjamkan mobilnya untuk dipinjam terlapor.
“Saya punya sepupu di Palembang ini, tapi saya tinggal di Depok. Sepupu saya itu yakni terlapor mengirim pesan lewat WhatsApp, hendak meminjam mobil, dan saat iyakan,” ungkapnya.
Setelah menjawab permintaan terlapor, lanjut korban, dirinya mendapat kabar dari saksi yakni adik kandungnya inisial GC, bahwa terlapor menemuinya dan meminjam mobilnya dengan alasan untuk bekerja.
“Mobil itu langsung dipinjamkan oleh adik saya, memang waktu itu saya belum ada di Palembang. Setelah ditunggu-tunggu lama, terlapor tidak kunjung mengembalikan mobil saya,” terang korban.
Baca juga : Kejari Palembang Terapkan Plea Bargain, Terpidana Penggelapan Jalani Hukuman Kerja Sosial
Karena mobilnya tak kunjung dikembalikan oleh terlapor sepupunya sendiri, membuat korban terpaksa melapor ke Polrestabes Palembang, dengan harapan pelaku bisa ditangkap.
“Saya kehilangan mobil Honda HR V Nopol B 1133 ZML tahun 2017, total kerugian sekitar Rp250 juta. Saya berharap terlapor dapat di tangkap,” pungkasnya.
Baca juga : Bos Cucian Mobil Polisikan Bos Sate Madura Usai Diduga Gelapkan Mobil Klasik
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Tamia Rahmadhany membenarkan adanya laporan korban terkait laporan penggelapan R4.
“Laporan korban sudah diterima dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabaes Palembang, untuk ditindaklanjuti,” tutupnya. (**)











