Palembang, Sumselupdate.com – Rexxy Renaldi (26) pengusaha asal Kota Lubuk Linggau melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, setelah hanya menerima cek kosong yang nilainya Rp950 juta, Kamis (13/2/2025).
Rexxy (26) diduga ditipu rekan kerjanya CB (34), warga Jalan Macan Kumbang, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang yang merupakan pengusaha pertambangan.
“Kami melaporkan CB karena memberikan saya cek kosong 2 lembar nilainya Rp950 juta,” ucap Rexxy.
Kasus dugaan penipuan tersebut dimulai saat Rexxy memulai kerja sama dengan CB dalam usaha vendor pertambangan.
Namun dalam perjalanan kerjasamanya, CB membayar korban hanya dengan cek sebanyak dua lembar untuk dua kali pembayaran.
Baca juga: Polres Palembang Buru Pelaku Penyiraman Air Keras
Cek pertama yang diterima Rexy (26) itu pada Jum’at ( 3/12/2024) dan pada Senin (27/12/2024) lalu.
“Cek tersebut dengan menggunakan Bank Mandiri yang ada di Jalan Sudirman Palembang, waktu saya mau mencairkan ternyata isinya kosong,” ucap Rexxy.
Saat mengetahui cek yang diterimanya tersebut hanyalah cek kosong, dia coba berkonsultasi dengan pihak OJK Sumsel Babel dan BI Sumsel.
Baca juga: Tujuh Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja, Rugi Rp25 Juta
“Setelah konsultasi, pihak OJK dan BI bilang kalau ini penipuan dan menyarankan saya melaporkan ini ke Polrestabes Palembang,” ucapnya.
Laporan Rexxy ke Polrestabes Palembang dengan Nomor LP/B/477/II/2025/SPKT/Polrestabes Palembang dengan dugaan tindak pidana penipuan dengan penggelapan.
Rexxy menyebut pihaknya pun juga telah berupaya berkomunikasi dengan CB, bahkan saat ditagih secara langsung kontak ponsel Rexxy diblokir oleh CB.
Rexxy mengungkap CB ini merupakan salah satu anggota Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) Sumsel.
“Bahkan sebelum lunas kontrak pertama dia bahkan bujuk saya untuk ikut usaha baru dia dengan modus pembayaran yang pertama untuk modal usaha kedua bahkan itu masih kurang dia minta tambah lagi,” jelasnya.
Rexxy berharap atas laporannya tersebut dapat diungkap cepat oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang.