Jakarta, Sumselupdate.com-Pengumuman CPNS 2020 dijadwalkan, pada Jumat (30/10/2020). Peserta yang dinyatakan tidak lolos pada tahap ini bisa mengajukan sanggahan ke portal SSCN..Pengajuan sanggahan dilakukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.
Menurut Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono, sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali. Adapun, batas waktu sanggahan adalah 3 hari setelah pengumuman.
“Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali dengan masa sanggahan 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi CPNS,” tulis dia dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (28/10/2020).
Adapun, sanggahan tersebut akan dijawab para instansi yang bersangkutan dalam kurun waktu empat hari setelah pengumuman diterbitkan. Sementara itu, peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat melalui portal SSCN.
Peserta yang menggantikan adalah peserta yang berada di peringkat di bawahnya. Hal itu bisa dilakukan bila peserta mengundurkan diri sebelum Nomor Induk Kepegawaian (NIP) ditetapkan oleh BKN.
“Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri, yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” sambung dia.
Proses penetapan NIP CPNS 2020 akan dilakukan BKN secara elektronik melalui sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Kemudian, penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP juga akan dilakukan secara digital. Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020. (rly)