Palembang, Sumselupdate.com – Meskipun terbukti menjadi pemuja sabu-sabu dan memiliki serbuk haram seberat 0,5 gram namun terdakwa Dede Irawan (22) hanya divonis penjara 1,5 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Nun Suhaini, SH, MHum, di PN Palembang.
Padahal terdakwa warga jalan Lebak Mulyo Lorong Sawi Sako Palembang ini dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mendengar putusan ringan terdakwa Dede langsung menerima putusan majelis hakim. Karena jaksa juga menerima, vonis hakim ini sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau incraht.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riniyati Karnasi SH menuntut Dede dipenjara dua tahun. Ia menerima karena vonis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara,” kata Nun.
Terungkap dalam persidangan, berlokasi di Lorong Jaya Kelurahan Kuto Batu pukul 19.00 Juli 2016 silam, Dede membuang sesuatu saat polisi datang. Polisi yang mengetahuinya mencari tahu benda apa yang sudah dibuang tersebut. Begitu mengetahui ternyata sabu yang dibuang, Dede langsung diamankan untuk diproses hukum dan dimintai keterangan. (tra)











