Kurir Sabu 200 Gram Senilai Rp 120 Juta Divonis 9 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan

Writer: - Kamis, 6 Februari 2025
Sidang vonis terdakwa Ardi Yansyah di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (6/2/2025). (Sumsleupdate.com/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Ardi Yansah, kurir sabu seberat 200 gram senilai Rp 120 juta, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Palembang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Raden Zainal SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (6/2/2025).

Read More

Dalam amar putusannya majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menguasai narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya terdakwa Ardi Yansah, diancam dan dijerat dalam Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardi Yansah, dengan pidana penjara selama 9 tahun denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan.

Usai mendengarkan hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Ardi Yansah menyatakan sikap pikir-pikir.

Sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Ardi Yansah, dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan kurungan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts