Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti melakukan jambret kalung emas milik Fauziah membuat terdakwa Joni Nasudin (38) divonis pidana penjara selama 2 tahun dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Majelis hakim yang diketuai Nun, SH, MH, menilai perbuatan terdakwa warga jalan Kompleks Sasana Putra, Blok A1, RT 22, Kelurahan Plaju sangat meresahkan masyarakat dan tidak ada hal yang meringankan.”Tidak ada lagi pledoi untuk terdakwa untuk itu majelis menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara,” tegas Majelis.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Fabianto, SH, selama 2,3 tahun. Di mana, perbuatan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai mana diatur pasal 365 KUHP ayat 1, menjatuhi hukuman terhadap terdakwa dengan 2,3 tahun penjara.
Terungkap dalam persidangan, kejadian bermula pada Rabu 10 Agustus 2016, sekitar pukul 12.15 WIB, di Jalan Seruni, Komplek Bank Sumsel, Block A 10, RT 03/01, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, siang bolong itu korban Fauziah baru keluar rumah hendak membeli sayur di gerobak tukang sayur di depan rumah.
Sewaktu mendekati gerobak sayur, tiba-tiba terdakwa Joni mengendarai motor Yamaha X Ride BG 2348 NO langsung memepet sambil mencekik dan merampas kalung korban. Aksi tarik menarik sempat terjadi, hingga berhasil merebut kalung motif rantai padi seberat 3 suku seharga Rp 9,5 juta.
Mendengar teriakan korban didengar warga, sontak mengejar pelaku hingga terdakwa terjatuh jadi sasaran masaa. Setelah itu diamankan di Polsek Ilir Barat I hingga naik ke meja hijau. (tra)











