Penggugat Tak Hadir Meski Dipanggil, PN Palembang Tunda Sidang Gugatan Media

Writer: - Kamis, 5 Februari 2026
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang saat sidang gugatan perdata terhadap 25 media ditunda akibat ketidakhadiran penggugat. Kamis (5/2/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perdata gugatan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media online, cetak, dan televisi di Palembang terpaksa ditunda lantaran pihak penggugat tidak hadir meski telah dipanggil secara patut oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Sidang yang digelar di PN Palembang, Kamis (5/2/2026) tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha SH MH.

Read More

Dalam persidangan, majelis menyampaikan bahwa penundaan dilakukan karena penggugat sendiri yang meminta sidang hari itu ditunda.

“Kita tunda satu minggu ya, karena penggugat ternyata tidak hadir. Hari ini kita cek berkas kuasa satu per satu pihak tergugat,” tegas hakim dalam persidangan.

Hakim kemudian memeriksa kelengkapan surat kuasa para advokat yang mewakili perusahaan media selaku tergugat.

Karena masih terdapat beberapa berkas yang belum lengkap, ditambah ketidakhadiran penggugat, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Kamis, 12 Februari 2026.

Majelis hakim juga mengingatkan bahwa apabila penggugat tidak hadir tanpa alasan sah hingga tiga kali pemanggilan sidang, maka hak penggugat dapat dinyatakan gugur.

“Penggugat dipanggil lagi. Kalau tiga kali tidak hadir, dilepaskan haknya,” ujar hakim.

Menanggapi hal tersebut, salah satu kuasa hukum tergugat dari LBH Palembang, Ivan Widodo, mengaku pihaknya terkejut dengan ketidakhadiran penggugat dalam persidangan tersebut.

“Kami juga kaget kenapa penggugat tidak hadir hari ini, padahal sudah dipanggil secara patut oleh Pengadilan. Kami baru mengetahui saat sidang dibuka bahwa penggugat sendiri yang meminta sidang ditunda,” kata Ivan.

Menurutnya, apabila telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan, sudah sepatutnya penggugat hadir untuk mengikuti proses persidangan.

“Seharusnya penggugat hadir, karena hakim ingin mulai membuktikan gugatan dalam perkara ini,” tuturnya.

Diketahui, gugatan perdata ini merupakan buntut dari insiden gesekan antara sejumlah jurnalis saat meliput tersangka kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.

Salah satu pihak dari tersangka yang kini menjadi penggugat diduga berupaya menghalangi kerja jurnalis hingga terjadi keributan di lapangan.

Pasca-pemberitaan tersebut, Arimansa Eko Putra kemudian melayangkan gugatan perdata terhadap sejumlah media ke Pengadilan Negeri Palembang.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts