Palembang, Sumselupdate.com – Meskipun terbukti menjadi pemuja sabu-sabu dan memiliki sepaket kecil sabu-sabu dengan berat 0,20 gram, namun terdakwa Yogi Sarwonggo hanya divonis pidana penjara 1,4 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Togar, SH, MH, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (25/1/2017).
Putusan hakim sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal dengan menutut terdakwa dengan tuntutan rendah selama 2 tahun penjara. Dengan menjerat terdakwa pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mendengar putusan ringan, terdakwa warga Tegal Binangun Plaju Darat ini langsung menerima putusan majelis hakim. Karena jaksa juga menerima, vonis hakim ini sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah.
Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal menuntut terdakwa dipenjara dua tahun menerima karena vonis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun dan empat bulan penjara. Karena terdakwa dan JPU menerima maka putusan ini sudah dinyatakan inkrah dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Togar.
Terungkap dalam persidangan, penangkapan terdakwa bermula pada hari Jumat (30/9/2016) di kawasan Faqih Usman usai membeli sabu dengan Betok (DPO) kemudian petugas langsung melakukan penggejaran terhadap terdakwa dan karena mencoba kabur akhirnya petugas menambrak sepeda motor terdakwa dan ditemukan satu paket kecil sabu severat 0,020 gram di dalam kantong celana terdakwa dan langsung diamankan ke Polsek Seberang Ulu I (SU I) untuk diproses hukum dan dimintai keterangan. (tra)











