Palembang, Sumselupdate.com – Andrianz Nalendar dapat bernapas lega, karena hanya dihukum enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (22/11/2016).
Selain itu, Direktur PT Felicia Tunas Persada (FTP) yang terjerat kasus penggelapa pajak ini juga dihukum membayar dana pajak sebesar Rp2.349.821.914 yang memang harunya dibayarkan oleh PT FTP sejak 2010-2012.
“Perbuatan terdakwa tebukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengn UU No 28 Tahun 2007 dan telah diubah lagi dengan UU No 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Jo Pasal 64 KUHP,” ujar Wisnu Wicaksono saat memimpin sidang.
Sedangkan dua penasehat hukum terdakwa yakni Salim Gunawan dan Ahmad Hasan, saat diwawancarai awak media usai persidangan menerangkan bahwa pihaknya cukup puas dengan putusan hakim.
Namun saat ini belum menyatakan sikap karen masih pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.
“Secara keseluruhan kita puasa dengan putusan majelis hakim karena klien kami sudah dibohongi konsultan pajaknya sendiri. Terkait uang pajak tersebut akan dibayar klien kami sesuai putusan Pengadilan,” sebut Salim Gunawan.
Sementara, Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikannya, Ibrahim, menyatakan tidak puas dengan putusan hakim, karena putusan ini tidak akan memberikan efek jera kepada para pelaku pengemplang pajak.
“Pada intinya kami tetap menghormati putusan hakim, mungkin hakim ada pertimbangan sendiri, namun kami tidak cukup puas dengan putusan ini,” ujarnya. (tra)











