Palembang, Sumselupdate.com – Setelah empat kali ditunda, akhirnya tuntutan Andrianz Nalendra (30), selaku Direktur PT Felicia Tunas Persada (FTP) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (2/11/2016).
Oleh jaksa, terdakwa kasus pengemplang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merugikan negara sekitar Rp2,3 miliar lebih itu dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp4,69 miliar.
Menurut JPU Yunita, perbuatan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara.
Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, Pasal 39 ayat 1 huruf i, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 28 Tahun 2007 dan telah diubang dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Jo Pasal 64 KUHP.
Usai jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono memberikan kesempatan kepada terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukumnya untuk menyiapkan materi pembelaan. “Sidang kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan,” tutup Wisnu.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, ditemui usai sidang mengatakan kalau pihaknya keberatan dengan tuntutan jaksa yang tersebut. (tra)











