Pengembangan OTT Kasus Suap WTP, KPK Sita Rp 1,145 Miliar dan USD 3 Ribu

Sabtu, 27 Mei 2017
Uang hasil sitaan KPK

Jakarta, Sumselupdate.com – KPK menetapkan 4 orang tersangka berkaitan dengan kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Selain itu, tim KPK juga menyita sejumlah uang.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (26/5) kemarin, tim KPK menyita Rp 40 juta yang diduga diberikan oleh Irjen Kemendes Sugito kepada auditor BPK Ali Sadli. Kemudian di ruang kerja pejabat eselon I BPK Rochmadi Saptogiri, KPK menemukan uang sejumlah Rp 1,145 miliar dan USD 3 ribu, tetapi peruntukan uang itu masih didalami.

“Rp 1,14 miliar dan USD 3 ribu ditemukan di dalam brankas di ruang kerja RS (Rochmadi Saptogiri). Jumlah ini, KPK masih mempelajarinya, apakah masih berhubungan dengan kasus ini atau tidak, statusnya akan ditentukan kemudian,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017) seperti dikutip dari detikcom.

Sebelumnya di tempat yang sama, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan uang Rp 40 juta yang disita itu merupakan bagian dari komitmen fee Rp 240 juta. Agus menyebut sebelumnya pada awal Mei 2017, telah terjadi penyerahan uang Rp 200 juta.

Advertisements

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu Irjen Kemendes Sugito, pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat eselon I BPK Rochmadi Saptogiri, dan auditor BPK Ali Sadli.

Sugito dan Jarot disangka memberikan uang kepada Rochmadi dan Ali agar Kemendes memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes. Uang senilai Rp 40 juta pun disita KPK yang merupakan sisa dari komitmen fee sebesar Rp 240 juta.

Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Rochmadi dan Ali disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (adm3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.