Palembang, Sumselupdate.com – Jaka Pradio (19) pengedar shabu di kawasan Kertapati dibekuk petugas yang sedang menggelar razia, ketika pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor dan hasil penggeledahan ditemukan 10 paket kecil shabu.
Kapolsek Kertapati Palembang AKP Deli Haris didampingi Kanit Reskrim Ipda Uzir mengatakan tertangkapnya pelaku berawal dari informasi yang didapat pihaknya bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Kertapati.
Kemudian,
Barang haram tersebut ditemukan petugas di dalam saku celana dan disimpan dalam kotak rokok oleh warga Jalan Kemang, Lorong Beguyur Kertapati. Sehingga tersangka dan barang bukti langsung diamankan petugas.
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membawa shabu itu karena disuruh AS untuk diantar ke M dan atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutur Deli saat gelar perkara, Senin (21/8/2017).
Sementara itu tersangka Jaka mengakui disuruh oleh AS untuk mengantarkan pesanan shabu kepada M dan mendapatkan upahan sebesar Rp100 ribu. “Baru pertama kali dan saya juga tidak memakai narkoba,” katanya. (tra)











