Muarabeliti, Sumselupdate.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Musirawas berhasil mengamankan Dimas Permana (18) yang merupakan pengedar shabu di Desa S Kertosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, Senin (3/7) sekitar pukul 15.00 Wib.
Tersangka dibekuk sedang bersantai di sebuah rumah kosong di Dusun Madiun Baru, Kelurahan Sumberharta, Kecamatan Sumberharta, Kabupaten Mura. Dari tangan tersangka diamankan dua bungkus plastik kecil shabu dengan berat 0,26 gram dan seperangkat alat isap shabu.
Kapolres Mura AKBP Pambudi, S.IK melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Mura AKP Forliamzons, S.IP, menerangkan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu yang sering menjual dan membawa narkoba.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaannya, tersangka dan barang bukti langsung diamankan. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang di Kota Lubuklinggau berinisial At.
Selama ini tersangka bertransaksi dengan At di rel kereta api dekat pangkalan ojek. Namun tidak ditemukan dan tersangka tidak mengetahui dimana rmh orang yang berinisial At tersebut. (ain)











