Pengedar Shabu Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Muratara

Jumat, 16 Desember 2022
Pengedar narkoba jenis shabu inisial Rudi Hartono (38)

Laporan : Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com – Pengedar narkotika jenis shabu asal Dusun III Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Muratara.

Rudi Hartono (38) ditangkap Sat Res Narkotika Polres Muratara di belakang rumah yang berada di Dusun II Desa Sungai jernih Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel, Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/105/XII/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 15 Desember 2022.

Advertisements

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka berhasil diamankan barang bukti 13 paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,86 gram, satu buah tas selempang warna coklat, satu buah Bong (alat hisap) dan satu buah kotak minyak rambut merk Gatsby, satu buah kompor (alat bakar shabu), dua buah pipet plastik, satu buah pirek kaca, tiga buah plastik klip kosong serta buah plastik asoy bening.

Barang Bukti

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, SIK, didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH, mengatakan sebelumnya personil Satres Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Jernih Kecamatan Rupit sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi tersebut. Dan hasil memang benar terdapat seseorang laki-laki yang di duga merupakan pengedar narkotika jenis shabu.

Team Satres Narkoba Polres Muratara melaksanakan giat penangkapan terhadap seseorang laki- laki yang pada saat itu sedang berada di belakang rumah yang berada di Dusun II Desa Sungai jernih kecamatan Rupit.

Kemudian tim mendekati pelaku kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam tas selempang warna coklat.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.