Martapura, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan tersangka Jamaludin Yusuf (27) di Desa Liman Sari, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, pada Senin (8/1).
Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuhaji Sik melalui Kasat Narkoba AKP Firniyanto, SH menyampaikan, adanya transaksi narkotika di Desa Tanjung Mas tersebut ialah berawal dari informasi masyarakat yang mengetahuinya.
“Bermodal informasi yang didapat dari masyarakat, kemudian saya membentuk team untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” terang Kasat Narkoba AKP Firniyanto.
Setelah penyelidikan dilakukan dan informasi tersebut benar, kemudian AKP Firniyanto dan anggota lalu melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang telah dicurigai.
Setelah dilakukannya penggeledahan team satres narkoba menemukan satu buah bungkus kecil yang dilakban warna hitam di sebelah saku kanan tersangka yang diduga shabu.
Dari hasil tangkapan tersebut diamankan barang bukti lima paket shabu dengan berat 0.85 gram, tiga kantong plastik kosong, satu bungkus kantong sabu yang terbuat dari lakban hitam dan satu lembar kertas papir rokok.
“Kita berhasil mengamankan tersangka yang diduga pengguna juga pengedar shabu beserta barang bukti yang didapat, selanjutnya kasus ini kita kembangkan untuk perkara lebih lanjut”, tukasnya. (mat)











