Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Ahmad Padli alias Agung (38), seorang pengedar Narkoba asal Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil dilumpuhkan. Pelaku sempat mengeluarkan senjata api saat penangkapan, sehingga tindakan tegas terukur harus dilakukan Satnarkoba polres OKU untuk melumpuhkan pelaku.
Penangkapan yang berjalan tidak mudah ini, terjadi di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, OKU Jumat, (11/02/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, melalui Kasi Humas, AKP Mardi Nursal, Sabtu (12/02/2024) menyebut, jika pelaku yang merupakan warga Desa Sri Bunga RT 007, Rw.003, Kecamatan BP Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur itu, sudah sangat meresahkan warga.
Penangkapan pelaku pun, berawal dari informasi warga, bahwa ada seorang laki-laki yang bernama Ahmad Padli alias Agung, sering menjual narkotika jenis shabu ke Baturaja OKU.
Informasi yang didapat, tersangka akan berangkat ke Baturaja lewat jalan umum Batumarta dengan ciri ciri mengendarai sepeda motor jenis Mega pro warna biru.
“Pelaku ini akan mengedarkan narkotika jenis shabu ke Baturaja, dengan target membawa senjata api rakitan jenis pistol,” ucapnya.
Mendapat informasi itu, Anggota Satres Narkoba melakukan pengintaian terhadap target. Setelah target muncul dan melewati jalan umum, petugas membuntuti tersangka.
“Setelah di tempat yang aman, target langsung kami sergap. Tapi, target langsung mencabut senjata api rakitannya yang disimpan di depan perutnya. Melihat gelagat target, Anggota Satres Narkoba langsung berusaha merebut senjata api dari tangan tarsangka yang dikuatirkan akan ditembak ke arah salah satu anggota.,” ucapnya.
Namun, saat dilakukan penangkapan. Tersangka, tetap melawan dan berontak, melihat situasi saat itu yang sangat membahayakan jiwa Anggota, lalu Kanit Idik II IPTU Karbianto yang memimpin di lapangan, langsung mengambil tindakan tegas terukur, melumpuhkan target dengan tembakan ke arah kaki.
“Setelah itu, tarsangka baru melepaskan senjata api dari tangan kanannya,” terang Mardi.
Dari hasil pengeledahan, ditemukan lima bungkus plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening, yang di duga narkotika jenis shabu seberat 1, 72 gram, satu pucuk senajata api (senpi) rakitan jenis pistol gagang kayu, warna coklat dengan dua butir amunisi, satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna biru hitam No. Pol BG 3120 YAD, satu helai celana levis panjang warna biru, sati buah dompet warna biru metek 501, satu unit hp merek oppo type A37FA. Selanjutnya, tarsangka dan barang bukti, langsung diamankan.
Tersangka dikenakan pasal Primer pasal 114 ayat ( 1 ) Subsidair pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta perkara memiliki senjata api rakitan sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 UU No. 12/drt tahun 1951 tentang UUDRT (disidik tersendiri dalam Perkara kepemilikan senpi rakitan. (**)











