Laporan : Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Pengedar narkotika jenis shabu asal warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Sat Narkoba Polres Mura, Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 15.30 wib.
Pelaku yang diketahui bernama Andika (48) tersebut, ditangkap di Pondok di belakang rumah di Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura sesuai dengan Lp-A/ 148 /X/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 05 Oktober 2021.
Barang Bukti yang berhasil diamankan satu buah wadah minyak rambut merk Gatsby yang berisikan : 111 bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 23.06 gram dengan rincian,
paket Rp50 ribu sebanyak 34 bungkus, paket Rp70 ribu sebanyak 30 bungkus, paket Rp80 ribu sebanyak 13 bungkus, paket 100 ribu sebanyak 15 bungkus, paket Rp150 ribu sebanyak 12 bungkus dan paket Rp200 ribu sebanyak 7 bungkus.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nopol dan satu unit handphone merk Nokia warna biru.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap di pondok di belakang rumah di Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura.
“Pada saat penggeledahan ditemukan satu buah wadah minyak rambut merk Gatsby yang berisikan 111 bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 23.06 gram , dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nopol,” jelasnya.
Dan tersangka mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (**)











