Pengedar Ganja dan Shabu di Muaraenim Digelandang Satres Narkoba

Rabu, 2 Agustus 2023
Pengedar ganja dan barang bukti berhasil diamankan polisi.

Laporan: Endang Saputra

Muaraenim, sumselupdate.com – Jajaran Kepolisian Resnarkoba Polres Muaraenim berhasil menorehkan prestasi dalam upayah pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Muaraenim. Tak tanggung-tanggung, pengedar Narkoba jenis Ganja seberat 1 Kilogram lebih dan Narkotika jenis Sabu berhasil di amankan oleh Tim, Rabu (2/8/2023).

Read More

Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi SIK melalaui Kasat Narkoba AKP Darmanson mengungkapkan, penangkapan pelaku pengedar Narkoba tersebut merupakan berdasarkan adanya informasi dan lapiran dari masyarakat bahwasanya di Dusun II Desa Belimbing Jaya Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim sering terjadi transaksi Narkoba.

Kemudian, atas dasar informasi tersebut selanjutnya personil dari Satresnarkoba Polres Muaraenim langsung melakukan pematangan penyelidikan, kemudian didapati informasi yang akurat terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku hingga dilakukan penggerebekan terhadap pelaku.

“Untuk pelaku sendiri bernama Sukartoni (34) pekerjaa petani asal desa Dusun II Desa Belimbing Jaya Kecamatan Belimbing Kabupaten Muaraenim. Dimana, pelaku ditangkap bersama barang bukti Narkotika 1 Kg lebih Ganja kering siap edar dan 12 paket jenis shabu,” ungkapnya.

Kemudian, Kasat mengungkapkan dalam pengerebekan itu, selain pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yaitu 22 (dua puluh dua) paket diduga Narkotika jenis ganja berat brutto 1.350 gram, 12 paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 10,29 gram.

Kemudian satu unit timbangan plastik, satu unit timbangan digital, satu bungkus besar berisikan bal plastik klip bening kecil dua buah karung beras serta satu kantong kresek warna hitam.

“Pada saat di lakukan penggeledahan pelaku ini sempat akan melarikan diri. Namun dengan kesigapan petugas kita akhirnya pelaku sendiri dapat di amankan kembali,” ujar Kasat.

Untuk pelaku sendiri, dikatakan Kasat akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika.

“Pelaku akan dijerat Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika sebagai mana pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts