Pengangkatan Pjs Kades Tanjung Masih Ngambang

Sabtu, 4 Februari 2017
Suasana pertemuan anggota Komisi I DPRD Mura terkait persoalan Pjs Kades Tanjung, Kecamatan Muara Kelingi.

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Komisi I DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) kembali melakukan pertemuan, guna menindaklanjuti laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Kecamatan Muara Kelingi beserta perangkat desa, Rabu (1/2/2017) lalu.

Pertemuan ini sesuai keputusan hasil pertemuan sebelumnya, dengan mengundang langsung Camat Muara Kelingi, Firdaus, Kepala Badan Pemerintahan Desa (BPD) yang diwakili oleh Sekretaris, Dicky Zulkarnain, Kabag Hukum Setda Mura, Abdul Latief Bagian Tata Pemerintahan Setda Mura.

Read More

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD, Samsul Bahri dan juga dihadiri seluruh anggota komisi I DPRD Mura.

Sebagai pimpinan rapat, ia pun meminta pihak BPD, dan bagian hukum menjelaskan terkait lampiran dari BPD Desa Tanjung.

Camat Muara Kelingi, Firdaus menegaskan apa yang menjadi alasan mereka menyampaikan kalau calon Pjs yang diusul hasil musyawarah masyarakat tidak bisa dilanjutkan.

Penyebabnya adanya surat edaran dari Kemenpan-RP di tahun 2004 , yang menyatakan larangan pengalihan PNS dari jabatan guru ke jabatan non guru. Dan secara tegas, meminta kepala daerah untuk menghentikan dan melarang pengalihan guru ke jabatan non guru.

“Untuk itu, setelah berdiskusi dengan pihak BPD kami mengusulkan Nasrun, untuk diusulkan menjadi Pjs Kades. Namun ini masih wacana, belum diusulkan denga alasan Nasrun PNS senior di sana dan mampu menjalankan amanah ini karena dari Kecamatan,” ungkap Firdaus, Jumat (3/2).

Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris BPD, Dicky Zulkarnain yang menjelaskan  selain adanya surat edaran, diaturan lain pun mengatur kalau yang diusulkan harus paham betul dengan fungsi pemerintahan.

“Sedangkan yang diusulkan mereka dari guru, yang kami rasa tidak menguasai betul di bidang pemerintahan. Belum Lagi informasi dari Disdik, di sana (Desa Tanjung -red) hanya ada 3 guru PNS yang idealnya harus ada 9 guru PNS. Dengan alasan ini, makanya kami mengusulkan nama lain untuk menjadi Pjs,” jelasnya.

Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, anggota komisi I, Wahisun pun memper‎tanyakan kalau memang itu yang menjadi alasan kenapa daerah lain bisa, sedangkan di Desa Tanjung tidak bisa.

Ini justru akan menibulkan kecemburuan dan menyulut konflik baru. Dan kenapa, surat edaran yang dikeluarkan ditahun 2004, baru dipermasalahkan di tahun 2017.

“Kami sepakat kalau alasan mereka surat edaran, desa yang Pjsnya dari guru dan kesehatan juga dicabut karena menyalahi surat edaran. Ini ada apa?, kenapa terkesan ada permainan dan dipaksakan. Harusnya, yang terpenting mereka bertanggung jawab dengan usulannya dan konflik tidak terjadi. Bukanya kita harus menciptakan susasana yag kondusif, kalau mereka demo siapa yang malu,” tegasnya.

‎Ketua Komisi I, Samsul Bahri pun memutuskan agar pihak BPD segera berkoordinasi dengan Kabag Hukum, Kabag Tapem hingga Bupati mengenai permasalahan ini, dengan mempertimbangkan apa yang disarankan oleh teman-teman di Komisi I.

“Kita jadwalkan kembali pertemuan selanjutnya, untuk memutuskan kebijakan apa yang akan diambil. Yang terpenting apapun keputusannya, jangan sampai berbenturan dengan masyarakat. Jangan sampai mengangkangi aturan yang ada serta jangan sampai menimbulkan permasalahan baru,” tegasnya. (ain)

 

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts