Pengacara Bantah Penangkapan Ketua PSSI La Nyalla

Selasa, 3 Mei 2016
Ketum PSSI La Nyalla Matalitti

Jakarta, sumselupdate.com – Pengacara Ketua Umum PSSI La Nyalla Mataliti, Togar Manahan Nero membantah jika kliennya telah ditangkap oleh pihak Kejaksaan Agung.

Berita itu dinilai bohong oleh pengacaranya. “Itu informasi hoax, bohong,” kata Togar di Jakarta, Selasa (3/5).

Namun, Jaksa Agung Prasetyo memastikan pihaknya telah mengetahui posisi pelarian La Nyalla. Tersangka kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini dipantau terakhir berada di Singapura. “Kita tunggu, Anda boleh lihat 1 atau 2 hari ini seperti apa,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/5).

Sekretaris Jenderal PSSI Azwan Karim mengaku tak tahu soal keberadaan La Nyalla Mattalitti.  “Saya bingung itu kabar dari mana dan tujuannya apa. Cek saja apakah dia ada di Kejagung atau tidak,” ujarnya di Kantor PSSI.

Azwan mengaku belum menjalin komunikasi dengan La Nyalla. Apalagi informasi mengenai keberadaan mantan Ketua Kadin Jatim itu. “Saya tidak tahu. Saya kan juga tak tahu dia di mana,” ujarnya.

Terhitung 28 April 2016  izin tinggal kunjungan La Nyalla di Singapura telah habis. Menurut Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung, jika izin tinggal kunjungan La Nyalla telah habis maka Ketua Umum PSSI itu dapat dideportasi oleh penegak hukum Singapura.

Walaupun izin tinggalnya sudah habis, namun La Nyalla diprediksi tak akan menyerahkan diri kepada penegak hukum di Singapura. “Habis terus ngumpet mungkin kan, cari lagi cara lain,” kata Arminsyah.

La Nyalla diketahui kembali menjadi tersangka baru Kejati Jawa Timur. Sebelumnya, ia sempat terbebas dari status tersangka setelah gugatan praperadilannya dimenangkan oleh PN Surabaya. Dalam putusan praperadilan 12 April lalu, hakim menyatakan status tersangka La Nyalla dibatalkan karena bukti-bukti yang dimiliki penyidik Kejati Jawa Timur pernah dipakai untuk mengusut perkara lain sehingga tak bisa digunakan lagi dalam perkara tersebut.

La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts