Pelaku Pemerkosaan Yuyun Dituntut 10 Tahun Penjara

Selasa, 3 Mei 2016
Ilustrasi

Bengkulu, sumselupdate.com – Sebanyak 7 dari 12 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, 14, siswi SMPN 5 warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dituntut 10 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (3/5).

Pelaku yang rata-rata masih berusia 16 hingga 18 tahun itu adalah Al, De, Da, Ek, Fs, Su, dan So. Mereka, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong Eko Hening Wardoyo, didakwa dengan Pasal 80 dan Pasal 81 Ayat I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Read More

“Tujuh orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh siswi SMPN dituntut selama 10 tahun penjara sesuai dengan surat dakwaan dan masih di bawah umur,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, JPU baru menuntut sebanyak tujuh tersangka. Adapun lima pelaku lainnya masih dalam proses pemberkasan. Untuk lima terdakwa lainnya, kata Eko, akan berbeda tuntutannya karena sudah berusia di atas 18 tahun. Mereka adalah Bobi (20), Zainal (23), Tomi Wijaya alias Tobi (19), Suket (19), dan Faisal (19).

Sebelumnya, Polisi Resort (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil menangkap 12 dari 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding pada Minggu (10/4) lalu. Diketahui, 12  pelaku itu merupakan warga Desa Kasie Kasubun, satu desa dengan korban.

Kapolres Rejang Lebong Ajun Komisaris Besar (AKB) Dirmanto di Bengkulu, mengatakan, sebanyak 12 dari 14 pelaku pemerkosa dan pembunuh siswi SMPN 5 pada kejadian 2 April lalu berhasil ditangkap dan dua lagi masih buron, yakni BE dan CH.

“14 orang pelaku memperkosa dan membunuh siswi SMPN itu akibat pengaruh minuman keras sebelum melakukan aksi mereka berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi,” katanya.

Sebelum melakukan aksi, jelasnya, 14 pelaku mengumpulkan uang sebesar Rp 40 ribu untuk membeli tuak sebanyak empat liter tuak pada Sabtu (2/4) siang dan mabuk di rumah De (19), salah seorang pelaku. Setelah itu, belasan pelaku dalam keadaan setengah mabuk nongkrong di pinggir jalan untuk menunggu korban siswi SMPN 5 Yuyun, 14, melewati jembatan.

Saat korban melintas di jembatan Desa Kasie Kasubun, para pelaku langsung menghadang dan menangkapnya untuk dibawa ke kebun kosong dengan mengikat kedua tangan korban. Para pelaku kemudian memperkosa korban secara bergiliran dan membunuhnya untuk menghilangkan jejak. Para pelaku melarikan diri setelah melakukan aksi bejat mereka, tapi beberapa hari kemudian polisi menangkap sebagian besar dari mereka. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts