Muratara, Sumselupdate.com – Untuk menertibkan kendaraan Mobil Dinas (Mobdin) yang diperuntukkan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), khususnya dilingkungan Sekretariatan Daerah (Sekda) Kabupaten Muratara, Pemerintah Daerah (Pemkab) akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang Mobdin.
Hal itu disampaikan oleh Plt Sekda Abdullah Matcik menjelaskan, sekarang Pemkab sedang membuat Perbup tentang Mobdin jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
“Kita lagi membuat Perbup Mobdin jabatan, yang disesuaikan dengan Permendagri, sekarang masih Plat dari dealer nanti berubah dan akan disesuaikan dengan jabatan dan sudah diopname kan, kedepan pemakai Mobdin tersebut akan di SK kan, “jelasnya.
Terkait adanya kendaraan yang dipakai oleh salah satu anggota Legislatif Muratara, ia menuturkan sekarang ini akan ditertibkan, kalau pinjam, maka harus ada surat peminjaman sesuai administrasinya.
“Kami juga menghimbau agar menggunakan mobdin sesuai peruntukan, “tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Sekda Yulius Adi mengatakan sejak zaman pemerintahan Plt Bupati Muratara Akisropi Ayub tahun 2014 data kendaraan dinas disini, namun kendaraan tersebut balik ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
“Masa pak Akis tahun 2014 lalu, data di kita, cuma kendaraan itu balik ke SKPD masing-masing, artinya tahun 2013-2014 input data dikita dan ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), “katanya.
Lebih lanjut, Ia menjelas untuk tahun 2015 sudah terpisah, pihaknya hanya menangani untuk lingkup Sekda saja, sedangkan untuk SKPD kembali ke mereka masing-masing.
“Jadi kita tidak tahu lagi kendaraan di SKPD, karena kita tidak nginput lagi. Tapi untuk disekretariatan termasuk yang digunakan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) berjumlah 21 unit kendaraan, seperti toyota rush, Toyota Hillux, Isuzu D-Max, “bebernya.
Terkait ada kendaraan Sekda yang digunakan diluar lingkup Sekretariatan, Yulius membenarkan dan itu bersifat peminjaman ke Plt Bupati Akisropi Ayub, Tapi tahun 2015 pihaknya sudah menyampaikan surat permintaan pengembalian keyang bersangkutan.
“Tahun 2015 kita sudah minta dibalikkan, tapi kita tidak tahu apa kembali meminjam sama Plt Bupati Agus Yudiantoro atau tidak dan pada saat kita meminta yang bersangkutan kembali mengatakan akan meminjam ke Bupati, Namun 2016 ini saya belum melihatnya, disetujui Bupati apa tidak. Lanjutnya sedangkan untuk penarikan kendaraan tersebut akan diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) karena mereka sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), “tukasnya.(Ain)