Sekayu, Sumselupdate.com – Penyebab robohnya dua buah tower Sutet yang terletak di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya terungkap.
Kasus ini murni tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum yang dengan sengaja melakukan pencurian dengan cara memotong baut penunjang tower, kemudian oleh pelaku dijualnya.
Dengan kesigapan aparat Polres Muba akhirnya tersangka Deni alias Benok Bin Yakub (40), warga Dusun III, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu berhasil dibekuk.
Sebelum Deni dibekuk, Sabtu (3/2/2018), pukul 22.00, aparat terlebih dahulu mencokok penadah hasil curian bernama Ratna Dewi Binti Mashul yang merupakan penampung rongsokan beralamatkan di Jalan Sekayu Teladan, Kelurahan Balai Agung.

Keesokannya barulah Deni Alias Benok ditangkap oleh satres polres Muba pada Hari Minggu, 4 Februari sekitar 02.00.
Tersangka diringkus di kediamannya tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Pidum Iptu Dedi Hariyanto, SH dan anggota buser Polres Muba.
Dalam penangkapan diamankan barang bukti berupa satu unit timbangan duduk, empat buah anak timbangan, dan 305 potong besi siku.
Peristiwa pencurian ini terungkap pada Sabtu, 3 Februari 2018, di mana pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan tower Sutet milik PT PLN UIP Sumbagsel dengan cara memotong baut besi plat member tower dengan menggunakan mesin gerinda.

Total besi yang hilang milik korban dari peristiwa tersebut sebanyak 150 batang besi member tower dengan jumlah total kerugian Rp2 miliar.
Aparat pun melakukan penyelidikan, hasilnya diketahui barang- barang milik PT PLN yang hilang berupa besi siku penyangga tower berada di penampungan rongsokan Slamet di Jalan Teladan.
Setelah dilakukan pengecekan memang benar barang tersebut milik PT PLN yang hilang, ini terlihat dari nomor pada setiap besi.
Setelah dilakukan pengembangan bahwa besi itu dibeli dari tersangka dan tiga rekannya dengan harga Rp4.000 per kilogram seberat 300 kilogram.
Dari hasil interogasi terhadap penadah, terungkap jika tersangka menjual hasil curiannya sebanyak tiga kali, masing-masing Senin, 29 Januari 2018 sebanyak 400 kilogram.
Kemudian hari Rabu, 31 Januari 2018 sebanyak 400 kilogram, dan Sabtu, 3 Februari 2018 sebanyak 300 kilogram.
Sebelumnya, akibat pencurian ini, dua tower Sutet, yakni Tower 91 dan Tower 92 yang terletak di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, roboh dan mengakibatkan beberapa Kecamatan di Muba, Provinsi Sumatera Selatan gelap gulita.
Robohnya dua tower tersebut terjadi Jumat (2/2/2018 ), sekitar pukul 21.00.
“Tower 91 dan 92 di Desa Lumpatan roboh. Tapi sekarang sebagian Kota Sekayu sudah menyala. Aliran listrik didapat dari Gardu Induk (GI) Betung dengan kondisi teg drop seperti sebelum GI teladan operasi,” kata Irsan, Humas PLN Ranting Sekayu dihubungi Sumselupdate.com via WhatsApp, Sabtu (3/2/2018).
Diungkapkan Irsan, penyebab robohnya dua tower sutet terindikasi ulah orang tak bertanggung jawab, di mana kabel dan baut hilang dicuri.
Menurut Irsan, proses perbaikan dua tower bertegangan tinggi ini bisa memakan waktu satu minggu. (est)











