Palembang, sumselupdate.com – Pasca dilakukan penahanan oleh majelis hakim Abu Hanifah terhadap dua terdakwa alias M dan Ananda Rani Murbaistuti (ARM) Kabag Keuangan Pemkot, dalam korupsi dalam pengadaan lift di Kantor BKAD tahun 2016. Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda eksepsi atau jawaban dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (19/11/2018).
Dalam eksepsi tersebut penasehat hukum terdakwa Marzuki yakni Ronald Suselo mengatakan, dalam pokok eksepsi, pihaknya keberatan dengan dakwaan JPU yang menilai adanya kerugian negara akibat perbuatan klienya.
“Jaksa Penuntut Umum hanya mengira-ngira tentang kerugian negara. Karena belum ada audit dari BPK,” ujarnya.
Di sisi lain, Jaksa Penunut Umum (JPU) Andi Andri Utam, SH, menerangkan, agenda sidang hari ini pembacaan eksepsi dari terdakwa hukum terdakwa dua Mardjuki membacakan eksepsi atas surat dakwaan Penuntut Umum, yang intinya meminta agar Majelis Hakim menyatakan Dakwaan JPU batal demi hukum.
“Selanjutnya pada tanggal 26 Nov 2018 diagendakan Jawaban Eksepsi oleh Penuntut Umum. Kita akan menjawab ekspesi dari penasehat hukum terdakwa Mardjuki,” jelas JPU Andi, SH.
Sebelumnya, Jaksa penyidik Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka M dan ARM atas kasus dugaan korupsi pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang dengan nilai pagu sebesar Rp1,4 miliar. Pada pengadaan lift di Kantor BKAD tahun 2016 itu, tersangka ARM sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen-red) dan jabatannya pada saat itu sebagai Kabid Anggaran BPKAD. Sedangkan tersangka M sebagai rekanan atau pelaksana dari PT Japri Sentosa.
Jaksa menilai adanya unsur dugaan korupsi, dikarenakan lift yang diminta adalah lift produk dari Jerman atau yang setara. Namun dalam pelaksanaannya, lift yang dipasang di Kantor BPKAD Kota Palembang adalah lift produk merek Cina dan tidak sesuai spesifikasi berdasarkan keterangan saksi ahli.
Jaksa penyidik belum menerima secara resmi mengenai besaran kerugian negara dari pihak berwenang. Namun dari hitungan jaksa penyidik, kerugian negara yang disebabkan ditaksir sebesar Rp310 juta. (tra)











