Muarabeliti, Sumselupdate.com – Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) bukan cuma identik dengan penyentruman ikan. Lebih dari itu di kecamatan yang berbatasan dengan wilayah Musi Banyuasin ini marak penambangan pasir ilegal. Berdasarkan investigasi penambangan pasir ilegal ini terdapat di Desa Muara Rengan dan Sungai Pinang.
Seorang warga setempat, DD tidak menampik di daerahnya ada penambangan pasir di Sungai Lakitan. Namun tidak diketahui apakah penambangan itu ada izin atau tidak.
“Yang jelas setiap hari ada penambangan pasir diwilayah Muara Rengas dan Sungai Pinang. Tidak tertutup kemungkinan ditempat lain dalam wilayah Kabupaten Muara Lakitan,” jelasnya.
Dikatakannya penyedotan pasir tersebut memakai mesin diesel dengan dialirkan melalui pipa. Mesin yang berada di atas motor atau rakit berada ditengah-tengah sungai Lakitan.
Tentu saja adanya penambangan itu membuat masyarakat menjadi resah. Karena masyarakat takut dengan adanya penyedotan pasir tersebut dapat merusak ekosistem.
“Kita takutkan akan merusak ekosistem dan lagi akibat penambangan itu air menjadi keruh,”paparnya.
Apalagi suara yang ditimbulkan dari mesin penyedot tersebut membuat suasana menjadi bising.
Hal senada dikatakan Sp, adanya penambangan pasir ilegal tersebut dapat merusak ekosistem. Untuk itu ia berharap kepada pemerintah supaya menghentikan aksi penambangan pasir tersebut. Karena dirasa sangat mengganggu.
“Kalau ada izin tidak menjadi masalah. Artinya pendapatan bisa masuk ke keuangan daerah atau desa. Nah kalau tidak ada izin, artinya untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.
Sebenarnya masyarakat sudah resah dengan keberadaan penambangan pasir tersebut. Sebab mau ditegur ditakutkan terjadi pertengkaran. Maka satu-satunya jalan yang bisa menertibkan atau menghentikan penambangan pasir yang diduga ilegal tadi cuma pemerintah.
“Yang bisa menghentikan atau menertibkan penambangan pasir tersebut cuma pemerintah. Kalau masyarakat yang memberitahu ditakutkan terjadi keributan,” pungkasnya. (Ain)











