Palembang, Sumselupdate.com – Ismail Lie Cung Guan (50), warga Jalan Sultan Syahrir, RT 20 RW 03, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Seberang Ilir (IT) II Palembang mendatangi Mapolresta Palembang, Minggu (26/6), sekitar pukul 16.00.
Kedatangan pria yang akrab disapa Ismail, untuk melaporkan HL (40) yang terbilang masih keluarganya sendiri ke polisi, lantaran diduga sudah melakukan pengrusakan pagar rumah milik Ismail.
Di hadapan petugas, Ismail yang ditemani menantunya Pendi (29) menjelaskan, ia baru mengetahui pagar rumahnya sudah dirusak pada Rabu (22/6), sekitar pukul 13.00. Namun, saat itu ia hanya ingin melihat rumah miliknya tersebut.
Namun, betapa kagetnya ketika dirinya bersama Pendi tiba di lokasi, ia melihat kalau pagar rumah miliknya sudah dirusak oleh terlapor.
“Saya itu punya tanah sebidang, dengan bangunan semi permanen dan saya pagari seng keliling. Namun, saat saya kesana lagi, pagar itu sudah dirusaknya,” katanya saat memberikan keterangan di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang. (Man)











