Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah dan pihak BPJS bertemu dan membahas masalah keterlambatan iuran wajib Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) PNS dan non PNS antara BPJS dengan Pemerintah Provinsi Sumstera Selatan (Pemprov Sumsel) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota se-Sumsel.
Ahmad Najib, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pemprov Sumsel, Jumat (11/8/2017) mengatakan, koordinasi dengan BPJS dalam konteks iuran wajib yang sudah dilaksanakan. Iuran wajib BPJS untuk provinsi Sumsel akan terus dilanjutkan dan sudah dimasukkan dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
“Semua yang dibahas dengan BPJS sudah sesuai dengan target, memang ada beberapa kendala masalah keterlambatan pembayaran iuran, namun itu sudah bisa diselesaikan,” ungkap Najib.
Lanjutnya, keterlambatan dengan BPJS yang berkaitan dengan data iuran segera akan diselesaikan, seluruh kabupaten/kota sudah rekonsiliasi masalah data iuran BPJS.
“Tadi BPJS meminta bantuan kita dan pemkot pemkab, alhamdulillah verifikasi data sudah sama, termasuk anggaran. Kita juga membayar iuran wajib BPJS yang non-PNS seperti honorer tetapi itu tidak terlalu banyak,” katanya.
Najib mengatakan, pertemuan dengan BPJS untuk mencocokan data yang ada di BPJS, Pemda serta BPKAD.
Sementara itu Dyah Sofiawati, Kepala Cabang BPJS Kota Palembang menyampaikan, data dari pemda cukup akurat karena tidak ada selisih antara yang dibayarkan daerah dengan yang diterima KPPN dan yang diterima BPJS, namun sampai sejauh ini bagus keadaannya.
“Sejauh ini memang tidak ada selisih, memang ada iuran dari pemerintah provinsi yang dalam proses pembayaran. Ada tiga bulan iuran dari pemprov yang masih dalam priloses pembayaran terhitung mulai bulan Juni 2017 sampai bulan Agustus 2017,” jelasnya.
Dyah juga menyampaikan, jumlah iuran perbulannya Rp1,8 miliar tapi itu masih dalam proses pembayaran, karena masih dibahas dalam ABT.
“Terjadinya keterlambatan bayar karena perubahan data interen pemprov karena penambahan jumlah PNS dari peralihan guru yang tadinya berada di kabupaten/kota pindah ke provinsi,” ujarnya. (adi)











