Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melarang warga untuk menyalakan petasan dan kembang api saat malam pergantian tahun nanti.
Pj Wako Palembang Ratu Dewa, Selasa (26/12/2023), mengatakan larangan untuk menyalakan petasan dan kembang api ini dikongkretkan dengan dikeluarkannya surat edaran.
Dewa mengatakan, pemerintah melarang petasan dan kembang api di malam tahun baru berdasarkan kebijakan aparat keamanan Kota Palembang.
“Forkopimda Kota Palembang sepakat untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api saat perayaan malam tahun baru demi menjaga kerukunan dan ketertiban serta ketenangan masyarakat,” katanya.
Dewa menambahkan surat edaran aturan larangan untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api sudah dikeluarkan dan sudah diteruskan ke seluruh camat di Palembang untuk menginformasikan ke warganya larangan tersebut.
Baca Juga: LRT Sumsel Tambah 8 Perjalanan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
“Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 38 tahun 2023 tentang pelaksanaan Natal dan tahun baru 2024 yang sudah saya teruskan kepada seluruh Camat di Palembang,” ungkapnya.
Dewa mengimbau dan mengajak warga saat malam pergantian tahun baru melakukan introspeksi dan evaluasi diri, dan mengawali tahun dengan beribadah.
“Untuk agama Islam saya mengajak warga di malam pergantian tahun untuk mengisi 1.990 Masjid dan Musholla yang ada di Palembang melakukan shalat dan berdoa,” ujarnya.
Terkhusus untuk aparat pemerintah Palembang yang bertugas, Dewa mengharapkan petugas memberikan pelayanan terbaik untuk warga selama Nataru agar tercipta keamanan dan kenyamanan.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Pelayanan SIM di Polrestabes Palembang Dihentikan Sementara
“Untuk aparat pemerintah Palembang yang bertugas saya harapkan memberikan pelayanan yang prima kepada warga dan wisatawan yang berkunjung agar tercipta keamanan dan kenyamanan warga,” tutupnya. (**)