Palembang, Sumselupdate.com — Masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Pengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang harus menunggu hingga libur nasional hari raya Natal 2023 dan tahun baru 2024 selesai. Hal ini dikarenakan pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Polrestabes Palembang dihentikan sementara.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra, mengatakan bahwa pelayanan Satpas SIM di Polrestabes Palembang tidak dapat beroperasi selama libur nasional. Ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM untuk datang ke Polrestabes Palembang pada Rabu 27 Desember 2023.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada Senin 25 hingga Selasa 26 Desember 2023, silahkan memperpanjangnya pada Rabu 27 Desember 2023. Begitu juga apabila masyarakat yang ingin membuat SIM baru silahkan datang ke Polrestabes Palembang pada Rabu 27 Desember 2023,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelayanan SIM akan dihentikan kembali pada tanggal 31 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024, karena libur nasional menyambut tahun baru 2024. Bagi SIM yang masa berlakunya habis di tanggal tersebut, bisa di perpanjang di tanggal 2 sampai 3 Januari 2024.
Selain itu, ia juga menginformasikan bahwa Satlantas Polrestabes Palembang telah menyediakan mobil keliling untuk memperpanjang SIM bagi kendaraan roda dua dan empat. Mobil keliling SIM ini akan ditempatkan di lokasi-lokasi strategis di kota Palembang.
“Kehadiran mobil keliling SIM ini menjadi sangat penting sebagai syarat utama pengendara kendaraan roda dua dan empat. Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik,” pungkasnya.
Berikut tiga lokasi mobil SIM keliling di Kota Palembang :
1. Jalan Veteran atau seputaran SoMa.
2. Jalan Balap Sepeda atau depan TVRI.
3. Jalan Demang Lebar Daun atau seputaran Taman Polda Sumsel.
(**)











