Pemkot Lubuklinggau “Digoyang” Demo Soal Ganti Rugi Lahan

Rabu, 22 Februari 2023
Suasana unjuk rasa warga di Pemkot Lubuklinggau soal ganti rugi lahan

Lubuklinggau, Sumseluodate.com- Kantor Pemerintah Kota Lubuklinggau didatangi ratusan warga yang menuntut ganti rugi lahan dan tanam tumbuh menyusul adanya pembangunan jalan lingkar barat dan kejelasan soal lahan di PT Cikencreng, Rabu, 22 Februari 2023.

Warga membawa spanduk dan menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan tuntutannya. Sementara itu puluhan anggota Polres Lubuklinggau dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) memberikan pengamanan supaya aksi tersebut berjalan aman.

Read More

Adapun isi tuntutan warga yang tertuang dalam spanduk yang mereka bawa yaitu, “Pak Wali Segera Ganti Rugi Lahan dan Tanam Tumbuh Yang Sudah Dirusak”, Pak Wali Segera Serahkan Aset Kota Lubuklinggau yang sudah dilelang, Kapolda dan Kapolres Agar Tindak Lanjuti Proses hukum pengerusakan lahan dan tanam tumbuh masyarakat.

Kuasa Hukum warga, Dr (Hc) Sambas SH mengatakan, setidaknya ada tiga tuntutan warga. Pertama, meminta Pemkot Lubuklinggau memberikan ganti rugi lahan milik warga di Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I yang digusur akibat adanya pembangunan jalan lingkar barat.

Kedua, meminta lahan PT Cikencreng yang sudah habis Hak Guna Usaha (HGU) segera dikembalikan kepada masyarakat. Ketiga, soal aset eks Pemda yang sudah dibayar masyarakat dikembalikan ke pemiliknya. “Kami tunggu apa tanggapan Pemkot Lubuklinggau atas tuntutan kami,” tegasnya.

Dia mengatakan, sudah ada 8 orang warga yang memberikan kuasa kepadanya dengan sekitar 10 hektar lahan.

Menanggapi tuntutan itu, Asisten II Pemkot Lubuklinggau, Nobel Nawawi saat menemui warga mengatakan akan menyampaikannya kepada Wali Kota Lubuklinggau. “Kami laporkan kepada Pak Wali Kota, mudah mudahan punya solusinya,” ungkapnya.

Namun Nobel menjelaskan, soal jalan lingkar barat tidak pernah ada ganti rugi lahan. Sebab, sudah diserahkan oleh warga kepada Pemkot Lubuklinggau. Pasalnya jalan lingkar barat di buka tahun 2013 melalui pola TMMD, dan tidak pernah ada ganti rugi.

“Pada saat dilaksanakan sudah clear dan bukti penyerahan hak dari warga ada, dan pelaksanannya tidak ada halangan dari warga. Bahkan Pemkot Lubuklinggau memberikan penghargaan kepada warga yang menyerahkan lahannya,” ujarnya.

Sedangkan untuk lahan PT Cikencreng bermula dari habisnya HGU perusahaan tersebut sekitar tahun 2017, tapi pemilik lahan memiliki sertifikat hak milik. Lalu setelah melalui proses pengadilan antara Pemkot Lubuklinggau dan PT Cikencreng tentang lahan seluas 500 hektar, pada saat itu Pemkot Lubuklinggau kalah.

Selanjutnya diadakan musyawarah mufakat dengan PT Cikencreng untuk menyerahkan lahan 500 hektar tersebut. Pihak perusahaan menyepakati, tapi mereka sisa lahan yang ada. Masalah muncul terhadap warga yang menempati lahan sisa tersebut.

Dimana Pemkot Lubuklinggau memberikan solusi kepada masyarakat dengan merelokasi di lahan 500 hektar dengan pola konversi. “Tapi sampai sekarang belum ketemu titik temunya,” pungkasnya. *

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts