Laporan: Syakbanudin
Kayuagung, Sumselupdate.com-Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) diperlukan untuk membentuk ASN yang berintegritas, profesional, dan maksimal dalam perannya sebagai pelayan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, Manajemen ASN haruslah diselenggarakan berdasarkan sistem merit.
Sistem merit sendiri merupakan kebijakan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
“Guna menjalankan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah serta memenuhi indikator sistem merit maka perlu untuk menyusun standar kompetensi jabatan administrator di lingkungan Pemkab OKI,” ujar Sekda OKI Husin, SPd, MM, saat membuka acara penyusunan standar kompetensi jabatan administrator, Jumat (23/10/2020).
Sekda OKI berpesan kepada tim penyusun untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan diri untuk memajukan Kabupaten OKI.
Standar kompetensi jabatan administrator yang telah disusun akan diverifikasi dan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan persetujuan.
Selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) OKI yang menjadi acuan dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada habatan serta perencanaan pengembangan kompetensi ASN Kabupaten OKI. (**)











