PALI, Sumselupdate.com – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten PALI yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pegawai yang berada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten PALI, Selasa (26/5/2020).
Seperti diketahui sebelumnya, hari Selasa (26/5) merupakan hari pertama memulai kerja setelah Surat Edaran tiga menteri yang memutuskan bahwa cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah dihapus dan digantikan pada bulan Desember 2020 mendatang.
Dihubungi via pesan WA, Kepala BKPSDM, Alfian Herdi, mengatakan bahwa dilakukan sidak untuk melihat kinerja dan disiplin pegawai yang berada di lingkungan Pemkab PALI.
“Menindak lanjuti surat Bupati melalui Sekretaris Daerah, untuk melakukan sidak ke sejumlah kantor kepegawaian, usai hari raya Idul Fitri 1441 H,” ujarnya.
Alfian juga mengungkapkan ada beberapa pegawai yang masih bolos kerja, dan untuk sanksi tegas sementara teguran secara tertulis dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kami berharap seluruh Pegawai, baik itu PNS maupun TKS, agar mematuhi peraturan pemerintah, tidak boleh bolos kerja dan harus displin, serta mematuhi protokol kesehatan, saat kerja menggunakan masker, dan jaga jarak satu sama lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, dari hasil rekap sidak hari ini akan dilaporkan ke pimpinan, yaitu Bupati.
“Hasil rekap sidak hari ini, akan ditindaklanjuti berupa stressing Bupati, atas rekomendasi Inspektorat yg di tujukan kepada Kepala OPD dengan menyebutkan nama PNS/Non PNS yg melanggar disiplin pegawai, sesuai catatan pelanggaran disiplin terdahulu,” ungkap Kepala Inspektorat kabupaten PALI, Kartika.
“Non PNS akan diberikan surat peringatan ( SP) oleh Kepala OPD ybs sesuai ketentuan dan akan dijadikan pertimbangan apakah akan diperpanjang/tidak kontrak kerjanya.
Begitupun untuk PNS akan diberikan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN,” pungkasnya. (adj)











