Pemkab Mura dan Kejaksaan Negeri Teken MoU Kerjasama

Selasa, 2 November 2021
Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Musirawas dengan Kejaksaan Negeri Musirawas ditandatangani oleh Bupati Musirawas Hj Ratna Machmud dan Kepala Kejaksaan Negeri Willy Ade Chaidir, S. H

Laporan : Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas (Mura) menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Mura.

Penandatangan MoU dilaksanakan di Ruang Rapat Pendopoan Rumah Dinas Bupati Mura, Selasa (02/11/2021).

Kerja sama ini merupakan langkah dalam meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga pemerintah dalam proses membangun daerah, antara lain dalam hal yang menyangkut masalah hukum. Sehingga, dapat mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum serta untuk menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Advertisements

Bupati Mura Hj Ratna Machmud mengucapkan Terima kasih dan menyepakati kerjasama ini.

“Kami sepakat kerjasama ini dapat dilakukan dengan saling bersinergi melalui Jaksa Pengacara negara dalam bentuk pertimbangan hukum, penerangan hukum, diskusi pembahasan bersama, pendampingan hukum, pendapat hukum, monitoring dan evaluasi kepada Pemerintah Kabupaten Musirawas,” ucap Bupati.

Dia berharap, Pemkab Mura dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas dapat saling mengisi membangun daerah, untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, Bermartabat).

Kemudian, Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Musirawas dengan Kejaksaan Negeri Musirawas ditandatangani oleh Bupati Musirawas Hj Ratna Machmud dan Kepala Kejaksaan Negeri Willy Ade Chaidir, S. H, disaksikan oleh Asisten I Rehal Ikmal, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, dan Para Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Musi Rawas. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.