Palembang, Sumselupdate.com – Rekrutmen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama tetap akan dilaksanakan sembari menunggu Permenpan dan Pemerintah Daerah diminta untuk mengajukan usulan formasi pengadaan PPPK.
Hal itu disampaikan Deputi Mutasi BKN Aris Windiyanto saat Rapat koordinasi Kepegawaian Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang 2019 Wilayah Kerja Sumsel, Jambi, Bengkulu dan Kepulauan Bangka Belitung di Gedung Serba guna BKN Palembang, Kamis (7/2/2019).
Dikatakannya, jabatan yang bisa diisi dari pengadaan PPPK berupa jabatan fungsional, pimpinan tinggi dan jabatan lain, bukan jabatan struktural. Dengan masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan bisa diperpanjang dengan penilaian-penilaian.
“Untuk masalah penggajian PPPK yang diusulkan daerah dibebankan ke APBN sudah kami sampaikan kepada Menpan karena kami tidak memiliki wewenang untuk menjawab,” ungkapnya
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi yang hadir dalam kegiatan rakor tersebut mengatakan, formasi rekrutmen PPPK tahap pertama di Muba dikhususkan untuk K2 guru, kesehatan dan penyuluh pertanian.
“Pemkab Muba tahap pertama ini baru mengusulkan formasinya saja karena dari sisi kesiapan anggaran belum ada, pengadaan PPPK tidak ada anggarannya,” katanya.
Dalam kesempatan rakor tersebut Kabupaten Muba tetap mendukung usulan pemerintah daerah agar kiranya untuk anggaran gaji PPPK dapat dibebankan ke APBN dan masukan ini juga diikuti oleh daerah lainnya.
Menurut Apriyadi, penganggaran gaji PPPK sudah sangat tepat untuk dibebankan APBN, pasalnya banyak daerah-daerah yang tidak siap untuk pembayaran gaji PPPK kalau dibebankan ke APBD. “Semoga masukan ini nantinya bisa diterima,” ujarnya. (rel)